Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:33 WIB
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
Subhan Palal, penggugat dalam kasus ijazah Gibran. (Suara.com/Dea)
  • Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU
  • Penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU gagal total mencapai kesepakatan damai
  • Subhan Palal tetap pada gugatannya, menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun

Suara.com - Babak baru drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada advokat Subhan Palal yang dengan berani melayangkan keberatan atas manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berujung pada penundaan sidang.

Subhan Palal, sang penggugat, menunjukkan perlawanan sengit saat mengetahui KPU menambah Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.

“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” ujar Subhan dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Keberatan Subhan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur kewenangan penerima kuasa. Ia berpendapat, penunjukan kuasa hukum baru mengharuskan KPU mencabut kuasa hukum yang lama, sebuah prosedur yang menurutnya tidak dipenuhi.

“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” tegas Subhan.

Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk menyelesaikan polemik kuasa hukum ini.

Penundaan ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan dengan pihak Gibran dan KPU menemui jalan buntu. Upaya damai tersebut gagal total karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutannya: meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mundur dari jabatan mereka.

Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres.

Tak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriil dengan nilai fantastis sebesar Rp 125 triliun.

Gugatan ini berpusat pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang SMA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran

Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Your Say | Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:27 WIB

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB