Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah

Bangun Santoso

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:33 WIB
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
Subhan Palal, penggugat dalam kasus ijazah Gibran. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Sidang gugatan ijazah Gibran ditunda setelah penggugat, Subhan Palal, memprotes penambahan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru KPU
  • Penundaan sidang terjadi setelah proses mediasi antara Subhan Palal dengan pihak Gibran dan KPU gagal total mencapai kesepakatan damai
  • Subhan Palal tetap pada gugatannya, menuntut Gibran dan KPU dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 125 triliun

Suara.com - Babak baru drama gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada advokat Subhan Palal yang dengan berani melayangkan keberatan atas manuver hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berujung pada penundaan sidang.

Subhan Palal, sang penggugat, menunjukkan perlawanan sengit saat mengetahui KPU menambah Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum baru mereka dalam persidangan. Menurutnya, langkah ini tidak sah dan melanggar aturan hukum acara perdata.

“KPU mengangkat kuasa baru dari jaksa pengacara negara. Saya keberatan kalau kuasanya dilakukan dua-dua,” ujar Subhan dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Keberatan Subhan bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur kewenangan penerima kuasa. Ia berpendapat, penunjukan kuasa hukum baru mengharuskan KPU mencabut kuasa hukum yang lama, sebuah prosedur yang menurutnya tidak dipenuhi.

“Kalau KPU sudah menunjuk kuasa, lalu menunjuk kejaksaan juga, maka menurut hukum acara, kuasa yang lama harus ditarik,” tegas Subhan.

Akibat protes keras dari Subhan Palal, majelis hakim yang memimpin persidangan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, guna memberikan waktu untuk menyelesaikan polemik kuasa hukum ini.

Penundaan ini terjadi setelah proses mediasi antara Subhan dengan pihak Gibran dan KPU menemui jalan buntu. Upaya damai tersebut gagal total karena Subhan Palal bersikeras pada tuntutannya: meminta Gibran dan seluruh jajaran pimpinan KPU untuk mundur dari jabatan mereka.

Dengan gagalnya mediasi, pertarungan hukum ini dipastikan akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara. Gugatan Subhan tidak main-main. Ia menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan ijazah setingkat SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres.

Tak hanya itu, gugatan ini juga menyertakan tuntutan ganti rugi imateriil dengan nilai fantastis sebesar Rp 125 triliun.

baca juga

Gugatan ini berpusat pada riwayat pendidikan Gibran yang tercatat di KPU, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya diklaim setara dengan jenjang SMA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran

Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:08 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Your Say | Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:27 WIB

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

×