- Misteri tewasnya bocah 11 tahun di toilet sebuah masjid di Majalengka akhirnyat terungkap
- Korban ternyata dibunuh oleh pelaku sodomi.
- Korban dicekik karena melawan saat hendak dicabuli pelaku G di toilet masjid.
Suara.com - Misteri tewasnya bocah berusia 11 tahun di dalam toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka, Jawa Barat akhirnya terungkap. Korban yang berinisial MR ternyata dibunuh oleh pelaku sodomi.
Fakta itu terbongkar setelah polisi meringkus pria berinisial G (24) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan anak tersebut.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual.
Keliling Incar Anak
Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.
Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.
“Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.
Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan.
Baca Juga: Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia.