Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:17 WIB
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!
Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!. [Humas Polres Ngada]
baca 10 detik
  • Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman divonis 19 tahun penjara terkait kasus pedofilia. 
  • Vonis itu terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
  • Dalam vonis itu, hakim juga membongkar aib Fajar yang disebut hobi nonton film biru yang melibatkan anak-anak. 

Suara.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhkan vonis ringan terkait kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/10/2025), Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Fajar Lukman. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim dalam sidang vonis yang digelar terbuka dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025). 

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dalam sidang menyatakan eks Kapolres Ngada tersebut memang diketahui hobi menonton film-film biru sejak tahun 2010.

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja didakwa telah mencabuli tiga anak di bawah umur dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, di Kupang, Senin (30/5/2025). [Antara]
Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. [Antara]

Video-video atau film biru yang ditonton itu seputar film biru dewasa dan film-film yang menampilkan anak di bawah umur.

“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar dia.

Namun, vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fajar lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 11 tahun kepada mahasiswi bernama Stefani Rihi pemasok tiga anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

baca juga

Untuk diketahui, saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Aksi pedofilia itu dilakukan Fajar sejak Juni 2024 hingga 2025. 

Aksinya terungkap setelah video perbuatannya dikirim ke situs porno luar negeri yakni Australia, lalu kepolisian Australia menemukan video tersebut lalu melaporkan ke Mabes Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

Eks Kapolres Ngada Terdakwa Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar

News | Senin, 22 September 2025 | 16:45 WIB

Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui

Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui

News | Senin, 22 September 2025 | 14:48 WIB

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

Eks Kapolres Ngada Didakwa Setubuhi Anak 5 Tahun di Hotel, Rekamannya Disebar di Situs Porno

News | Senin, 30 Juni 2025 | 21:54 WIB

Terkini

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:28 WIB

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×