Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak? [Suara.com/Arry Saputra]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkapkan alasan belum menahanan Kusnadi karena faktor kesehatan.
  • Namun, KPK tidak menjelaskan sakit apa yang diderita Kusnadi hingga urung ditahan dalam kasus dana hibah Jatim
  • KPK hanya menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan dokter soal kesehatan Kusnadi.

Suara.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi urung juga ditahan KPK meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus dana hibah Jatim. Dalih penahanan terhadap Kusnadi belum dilakukan KPK karena faktor kesehatan.

Alasan belum ditahannnya Kusnadi karena alasan sakit diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Namun, Asep Guntur tidak menerangkan secara gamblang sakit yang diderita Kusnadi hingga belum bisa dilakukan penahanan sebagai tersangka. 

“Ini sedang dikonsultasikan terus terkait dengan sakitnya karena tentunya juga kami harus mempertimbangkan pada saat akan melakukan upaya paksa terhadap seseorang itu adalah terkait dengan kesehatannya. Dari sisi kesehatannya, apakah dia fit untuk dilakukan penahanan dan fit untuk dibawa ke persidangan?” ujar Asep Guntur dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025). 

Terkait itu, KPK kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait sakit yang diderita Kusnadi. 

“Apabila yang bersangkutan itu sakit, apakah sakitnya itu sakit yang menular atau tidak? Karena tentunya nanti akan ditempatkan di sel, akan berinteraksi dengan warga binaan yang lainnya, dan itu berisiko kalau dilakukan penahanan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

Baca Juga: Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI