- KPK terus mengusut korupsi Rp1,2 triliun meski Gubernur Lukas Enembe sudah wafat
- Dalam penyidikan kasus ini, KPK turut memeriksa tukang cukur langganan mantan Gubernur Papua itu.
- KPK pun mengungkap alasan memanggil tukang cukur Lukas Enembe dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Meski Gubernur Papua Lukas Enembe sudah meninggal dunia, KPK tetap mengusut dugaan korupsi dugaan suap dana penunjang operasional Papua yang ditaksir mencapai Rp1,2 Triliun. Dalam penyidikan kasus ini, KPK pun memanggail sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan mendiang Lukas Enembe.
Salah satunya adalah Budi Hermawan, seorang tukang cukur, langganan mantan Gubernur Papua itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan penyidik ikut memanggil Budi Hermawan sebagai saksi terkait megakorupsi Rp1,2 triliun itu.
“Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE (Lukas Enembe) ini tentu harus kami minta pertanggungjawaban,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Budi dilakukan KPK pada Selasa (21/10/2025) kemarin.
Selain tukang cukur, KPK turut memanggil mantan sopir pribadi mendiang Lukas Enembe, Basuki Rahmad Suminta pada 17 Oktober lalu dalam kasus serupa.
Asep mengatakan alasan pemanggilan orang dekat Lukas Enembe dilakukan agar pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut dapat berjalan dengan optimal.
“Kerugian keuangan negaranya hampir Rp1 triliun lebih, khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional, atau dana operasional itu yang digunakan untuk makan, minum, dan lain-lainnya. Itu satu hari hampir Rp1 miliar kalau tidak salah. Rp1 miliar lebih per hari kali tiga tahun, yaitu hampir Rp1 triliun,” jelasnya.
Diketahui, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.
Baca Juga: Disentil Mahfud MD Gegara Ditantang Lapor Kasus Kereta Whoosh, KPK Mendadak Bilang Begini
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.