- OJK melakukan pemeriksaan khusus dan meminta keterangan dari 32 pihak terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia.
- OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset hasil dana lender dan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.
- OJK memberikan sanksi administratif, menetapkan pengawasan khusus, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejak tahun 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana milik lender (pemberi pendanaan) dan menyerahkan hasil temuannya kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung penyelesaian kasus sekaligus melindungi kepentingan para lender.
"OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Agus menjelaskan, pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana lender tersebut.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender PT DSI.
Hasil identifikasi aset itu telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai dengan Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Agus.
OJK menjelaskan, pemeriksaan khusus tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap PT DSI sejak tahun lalu.
Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, pelaporan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, hingga pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Agus menambahkan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana para lender.
"OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan," tegasnya.