Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
Ilustrasi pelajar menyantap makan bergizi gratis (MBG). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Yang terpenting dalam penyusunan Perpres ialah benar-benar tertuang aturan agar pelaksanana program MBG menjadi lebih baik.
  • Aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG.
  • Dadan mengatakan terkait progres pembentukan Perpres Tata Kelola MBG, Dadan memastikan sudah rampung.

Suara.com - Istana masih ingin meggarap lebih detail Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum menerbitkannya. Kendati demikian, Perpres tersebut sudah hampir rampung.

"Ya, sudah mengenai perbaikan tata kelola, sudah hampir selesai. Tetapi sekali lagi kita tidak ingin terburu-buru. Kami mohon kesabarannya," kata Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Pras menegaskan yang terpenting dalam penyusunan Perpres ialah benar-benar tertuang aturan agar pelaksanana program MBG menjadi lebih baik dan kejadian tidak diinginkan sepanjang program berjalan tidak terjadi berulang.

"Yang paling penting di lapangan proses-proses perbaikan supaya, sekali lagi, yang kita kehendaki bersama-sama, ya," kata Pras.

"Bapak presiden juga berkali-kali memberikan penekanan bahwa tidak menoleransi terhadap adanya kejadian karena memang itu tidak kita inginkan. Jadi, tunggu sebentar, sabar sebentar," sambungnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 106 Satuan Pelaynan Pemenuhan Gizi (SPPG), buntut dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Sejumlah penggerak SPPG bertugas membuat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tridadi, Sleman, Kamis (8/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Sejumlah penggerak SPPG bertugas membuat Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tridadi, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," kata Dadan usai Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kekinian aturan lebih rinci mengenai pemberian sanksi administratif dan lainnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG

"Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada," kata Dadan.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Keracunan Massal di NTB: Siswa Mendadak Muntah hingga Mual usai Santap MBG

Sementara terkait progres pembentukan Perpres Tata Kelola MBG, Dadan memastikan sudah rampung.

"Sudah. Tinggal beres, tinggal dibagikan," kata Dadan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI