- Terungkap motif suami bakar istrinya di kawasan Otista Jakarta Timur
- Tersangka Ance tega membakar istrinya karena dituduh selingkuh
- Isu perselingkuhan itu mencuat setelah adik tersangka pernah memergoki korban jalan bareng dengan pria lain.
Suara.com - Terungkap motif di balik aksi suami bakar istri di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur setelah polisi menangkap tersangka berinisial JPT alias Ance (26). Korban berinisial CMA (24) dibakar hidup-hidup oleh suaminya karena dituding telah selingkuh dengan pria lain.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini membeberkan detik-detik tersangka membakar istrinya.
"Tersangka dan korban ini statusnya suami-istri, dikaruniai satu orang anak. Selanjutnya pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban, yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Isu perselingkuhan itu setelah tersangka mendapatkan cerita dari adiknya yang mengaku pernah memergoki kakak iparnya jalan bareng pria lain. Dari temuan adiknya itu, tersangka pun menuduh istrinya telah main serong.
"Jadi, ketahuan sama adiknya tersangka, dijelas-in kalau istri jalan sama cowok lain, boncengan beberapa kali, terus jalan, ada pesan di HP (handphone/telepon genggam), intinya ada hubungan gelap," ujar Sri.
Tersangka kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan itu kepada istrinya, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin," ucap Sri.
Setelah bensin sudah berada di tangan tersangka, JPT kembali menanyai korban. Namun, korban tetap tidak mengaku sehingga membuat tersangka marah.
"Korban setelah ditanya kembali tetap menyatakan tidak. Kemudian, tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian, menyalakan korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," jelas Sri.
Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
Pihak kepolisian lalu menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10).
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.