-
Pemerintah Prabowo resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
-
Kebijakan ini langsung menuai perdebatan pro dan kontra.
-
Kritik soal keadilan vs dukungan untuk standardisasi pesantren.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto lewat Kementerian Agama membuat gebrakan baru tepat di Hari Santri pada Rabu 22 Oktober 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan lampu hijau untuk pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Nasaruddin Umar mengatakan persetujuan ini sudah ertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025.
Menurutnya, Ditjen ini akan menjadi perangkat pemerintah yang bertugas mengkonsolidasikan pesantren secara nasional.
Tujuannya adalah agar pendataan, bantuan, dan program pemerintah untuk pesantren bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
Kebijakan ini juga dianggap penting karena fungsi pesantren tak hanya sebatas pendidikan, melainkan juga mencakup dakwah dan pemberdayaan masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019.
Meski bertujuan baik dilansir dari X, kebijakan ini tak luput dari kritik pedas warganet.
Banyak yang mempertanyakan fokus Kementerian Agama yang dinilai terlalu condong pada satu agama, sementara Indonesia memiliki enam agama resmi.
Selain isu keberpihakan, urgensi pembentukan Ditjen ini juga dipertanyakan, karena mereka menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada masalah mendesak seperti kemiskinan dan pengangguran.
Baca Juga: Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
"Ini menteri agama cuman ngurusin 1 agama doang? Sedangkan di Indonesia ini ada 5 agama resmi loh. Dia belajar mengenai jadi pemimpin harus adil kah? Sebagai muslim malu banget jujur," sentil akun @asiandol**.
"Dikira agama di Indonesia cuman 1 doang?" timpal akun @kawai**.
"Aduh ampun, fungsinya apa? Gua rasa ini gak penting sama sekali juga. Masih banyak yang perlu dilakuin buat memajukan Indonesia ini. Utamanya adalah sejahterain dulu noh rakyat lo," tulis akun @papifen**.
Kendati demikian, tidak sedikit pula yang menyambut baik kebijakan ini.
Mereka melihat ini sebagai langkah positif untuk standardisasi dan peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren.
Bahkan, ada yang memberikan informasi bahwa ini bukanlah pembentukan lembaga baru dari nol, melainkan peningkatan status dari yang sebelumnya hanya setingkat direktorat.