Suara.com - Baru-baru ini UI secara resmi menggabungkan dua unit sekolah pascasarjana-nya, yakni SekolahIlmuLingkunganUI (SIL UI) dan SekolahKajianStratejikdanGlobalUI (SKSG UI) menjadi satu entitas baru bernama SekolahPascasarjanaPembangunanBerkelanjutanUI (SPPB UI).
Menurut Heri Hermansyah selaku rektor Unvesitas Indonesia, tujuan penggabungan ini adalah memperkuat profil akademik dalam lingkup pembangunan berkelanjutan dan integrasi bidang lingkungan dengan kajian strategis global.
Proses penggabungan dan pergantian nama ini, selain menuai apresiasi terhadap visi baru, juga mengundang sejumlah protes dari dosen dan mahasiswa S2 yang merasa belum dilibatkan secara cukup dalam pengambilan keputusan.
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung dan Ganti Nama
Proses penggabungan dimulai dengan pengumuman resmi pada tanggal 22 Oktober 2025, ketika UI meresmikan SPPB UI sebagai hasil penggabungan SIL UI dan SKSG UI.
Rektor UI menyampaikan bahwa proses ini melibatkan empat organ penting universitas, yaitu Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Rektorat.
Para pejabat kampus menegaskan bahwa formasi panitia internal sudah dibentuk, dan pengawasan dilakukan untuk memastikan tata kelola yang sesuai.
Lebih jauh, Rektor menyebut bahwa transformasi ini berdasar pada perkembangan keilmuan global yang menunjukkan bahwa bidang “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) menjadi kerangka integratif yang dapat mencakup kajian lingkungan sekaligus kajian strategis dan global.
Dalam perjalanan sejarahnya, SIL UI dan SKSG UI sebelumnya berdiri sebagai sekolah pascasarjana mandiri.
Namun menurut Rektor, setelah sembilan tahun, kedua sekolah tersebut belum bisa benar-benar berdiri sendiri secara administratif dan operasional sehingga digabung menjadi satu unit.
Sementara itu, Direktur SPPB UI mengungkap bahwa format baru sekolah ini ingin mengadopsi pendekatan multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin, artinya tidak hanya menekankan satu bidang ilmu, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, ilmu lingkungan, kebijakan publik, dan lainnya.
Langkah ini diharapkan membawa UI ke arah riset dan pendidikan yang lebih kontributif terhadap tantangan global seperti perubahan iklim, transisi energi, dan pembangunan inklusif.
Pada aspek administratif, prodi-prodi yang sebelumnya berada di SIL UI maupun SKSG UI akan tetap berjalan di bawah payung baru SPPB UI, sehingga nama sekolah barunya menggantikan nama lama sebagai satu kesatuan.
Universitas menjamin akreditasi dan status program studi tidak terganggu dalam proses transisi ini.
Alasan Dosen dan Mahasiswa S2 Protes
Di tengah penyambutan atas visi baru SPPB UI, sejumlah dosen dan mahasiswa pascasarjana justru menyuarakan kritik.
Mantan Direktur SIL UI menyatakan keprihatinan bahwa proses penggabungan dilakukan dengan minim dialog akademik, tanpa libat-serta pemangku kepentingan seperti komite sekolah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun alumni.
Sorotan utama adalah bahwa keputusan strategis sebesar ini seharusnya memuat mekanisme partisipatif dan transparan.
Lebih jauh, beberapa akademisi mengingatkan bahwa SIL UI memiliki warisan kuat, salah satunya dibangun oleh tokoh lingkungan nasional, dan penghapusan nama SIL dianggap sebagai kehilangan identitas institusi tersebut.
Kekhawatiran muncul bahwa reputasi, jaringan, dan kekhususan SIL UI dalam ilmu lingkungan dapat memudar bila dilebur tanpa mempertahankan ciri keilmuan dan komunitasnya.
Mahasiswa magister dan doktor juga mengangkat sejumlah persoalan administratif, misal bagaimana akreditasi akan berjalan setelah penggabungan, apakah pemberi beasiswa atau kontrak mahasiswa terdahulu akan diabaikan, serta bagaimana mekanisme transisi yang jelas akan dijalankan. Mereka meminta agar peluncuran SPPB UI ditunda hingga kejelasan hak-hak mereka tercukupi, termasuk masa transisi bagi mahasiswa yang masih aktif di sekolah lama.
Fakta bahwa prosedur pembubaran atau penggabungan unit akademik belum tercatat secara regulatif secara terbuka di UI menjadi salah satu dasar protes.
Dosen dan mahasiswa menyebut bahwa keputusan semacam ini tidak bisa hanya berdasar pada rebranding administratif, tapi harus dilandasi kajian hukum internal serta pelibatan komunitas akademik.
Kebijakan penggabungan SIL UI dan SKSG UI menjadi SPPB UI menandai babak baru institusi ini dalam menegaskan perannya sebagai pusat pendidikan dan riset yang bukan hanya akademik, tetapi juga berdampak sosial dan lingkungan.
Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada bagaimana universitas mengelola transisi dengan menjaga hak sivitas akademika, menghargai tradisi keilmuan yang telah ada, serta memastikan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif dan transparan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri