Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Ilustrasi sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta cepat Whoosh di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Abdan Syakura]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menegaskan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh harus diselidiki secara hukum. 

  • Ia mengungkap klausul pinjaman China berpotensi menjerat Indonesia dalam risiko gagal bayar. 

  • Mahfud menyerukan agar kontrak internasional diawasi ketat demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan berulang.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (tangkap layar.dok. Mahfud)
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus dugaan markup proyek kereta cepat Jakarta Bandung perlu penanganan hukum. (tangkap layar.dok. Mahfud)

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Mahfud MD menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung Woosh.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut adanya penyelewengan anggaran berupa mark up pada proyek pengadaan kereta cepat Woosh.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, Mahfud perlu menyampaikan laporan yang memuat informasi awal yang nantinya bisa diverifikasi oleh KPK.

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujar Budi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI