Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan umrah mandiri tidak bisa dihindari dan perlu mekanisme perlindungannya.(Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)
Baca 10 detik
  • Umrah mandiri atau ala backpacker kini resmi diakui negara.

  • Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.

  • Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.

Suara.com - Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.

"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.

Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.

Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

Baca Juga: Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya

UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI