Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia.
  • Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
  • Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

Suara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi dan dilindungi secara hukum.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya sorotan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dianggap merugikan salah satunya bagi perusahaan travel.

Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, ditambah dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri selama ini, menjadi dasar utama perlunya legalisasi.

"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan bahwa kepentingan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah haji dan umrah, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri.

"Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU," kata dia.

Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.

"DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," katanya.

Ketika ditanya mengenai regulasi pelaksana umrah mandiri, Dahnil memastikan bahwa akan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur secara rinci.

baca juga

"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)
Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)

Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:33 WIB

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

Your Say | Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:05 WIB

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Your Say | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

×