Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:19 WIB
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Bagaskara)
  • Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia.
  • Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.
  • Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.

Suara.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan yang perlu diakomodasi dan dilindungi secara hukum.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya sorotan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang dianggap merugikan salah satunya bagi perusahaan travel.

Dahnil menjelaskan, bahwa keputusan Arab Saudi yang semakin membuka gerbang bagi umat Muslim dari seluruh dunia, ditambah dengan kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang sudah melakukan umrah secara mandiri selama ini, menjadi dasar utama perlunya legalisasi.

"Umrah mandiri itu keniscayaan ya karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas," ujar Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan bahwa kepentingan pemerintah adalah untuk melindungi jemaah haji dan umrah, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri.

"Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU," kata dia.

Dahnil mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk melegalkan umrah mandiri.

"DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," katanya.

Ketika ditanya mengenai regulasi pelaksana umrah mandiri, Dahnil memastikan bahwa akan ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur secara rinci.

"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)
Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)

Poin yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah diperbolehkannya ibadah umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.

Ketentuan “secara mandiri” ini merupakan hal baru yang tidak ada dalam UU PIHU versi lama tahun 2019, di mana umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Berikut adalah perbandingan pasal versi lama dan versi baru yang memuat perubahan ketentuan mengenai umrah mandiri:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:32 WIB

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:33 WIB

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

4 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan di Jabal Magnet!

Your Say | Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:05 WIB

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Mengenal Eksotika Jabal Magnet: Barisan Bukit Memukau di Dekat Kota Madinah

Your Say | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB