Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
Ilustrasi garis polisi. Kasus pembunuhanaksi dari penganiayaan sadis yang menewaskan Hendrik Jeffre (53) di Jatinegara, Jaktim dipicu patungan sabu. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Pembunuhan sadis dipicu jatah sabu patungan yang tidak adil.

  • Pelaku menebas leher korban hingga tewas menggunakan sebilah kerambit.

  • Pelaku kini ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan berat.

Suara.com - Sebuah perselisihan sepele soal pembagian sabu hasil patungan menjadi pemicu di balik aksi penganiayaan sadis yang menewaskan Hendrik Jeffre (53) di Jatinegara, Jakarta Timur.

Fakta baru ini mengungkap bahwa pelaku, Asep Ari Saputra (36), tega menebas leher korban dengan sebilah kerambit hingga tewas karena merasa dicurangi.

Fakta baru yang mempertajam motif ini diungkap langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.

Ia memastikan bahwa kedua pria tersebut bukanlah bagian dari sindikat pengedar, melainkan hanya pengguna narkoba yang terlibat dalam sebuah kesalahpahaman fatal.

"Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi," ungkap Alfian kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, Asep mengakui bahwa pertikaian maut itu meledak karena Hendrik mengambil jatah sabu yang lebih banyak dari yang seharusnya.

Ironisnya, barang haram tersebut mereka beli secara urunan atau patungan.

"Hasil interogasi pelaku. Padahal mereka urunan belinya," ungkap Alfian.

Rasa kesal karena merasa dicurangi inilah yang kemudian membuat Asep kalap.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Ia mendatangi Hendrik pada Sabtu, 25 Oktober 2025 malam, dan langsung menyerangnya dengan kerambit hingga tewas di tempat.

Asep sendiri berhasil ditangkap oleh tim Polsek Jatinegara hanya beberapa jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, ia kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Selain ancaman hukuman penjara, Asep juga tengah diperiksa secara intensif untuk mendalami jaringan penyalahgunaan narkotika yang menjadi latar dari tragedi berdarah ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI