Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:47 WIB
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Empat bos perusahaan swasta divonsis empat tahun penjara dalam kasus importasi gula.
  • Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta.
  • Keempatnya adalah Wisnu Hendraningrat, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Ali Sandjaja Boedidarmo. 

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhan vonis empat tahun penjara terhadap empat bos perusahaan swasat terkait dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). 

Para terdakwa tersebut adalah Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, keempatnya dinyatakan terbukti dan bersalah atas skandal importasi gula yang telah merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim dikutip dari Antara, Rabu.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

"Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah," ungkap Hakim Ketua.

Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

baca juga

Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus dan pendahulu Tom Lembong, Enggartiasto Lukita Eks Mendag periode 2016—2019)

Namun, Tom Lembong dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Tom Lembong sempat mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh hakim. 

Setelah bebas, Tom Lembong melaporkan ketiga hakim dalam kasus importasi gula ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA). Hingga kini pelaporan Tom Lembong masih diusut oleh MA dan KY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?

Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:08 WIB

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

Heboh Polisi Berpeci Catcalling Cewek Sepulang Pilates, Begini Pengakuan Korban!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:43 WIB

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:47 WIB

×