- Pemerintah memulangkan 26 WNI korban online scam Myanmar yang melarikan diri ke Thailand.
- Mukhtarudin menegaskan Myanmar bukan negara penempatan resmi pekerja migran dan imbau waspada tawaran ilegal.
- Salah satu korban diduga perekrut ilegal, sementara 25 WNI lainnya jalani asesmen Kementerian Sosial.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memulangkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat kejahatan daring atau online scam di Myanmar.
Mereka melarikan diri ke Thailand setelah terjadi operasi militer di wilayah tempat mereka bekerja secara ilegal.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang tergabung dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
"Jadi, karena ada operasi militer di Myanmar, yang mereka kerja scammer-scammer akhirnya kan lari ke Thailand. Nah, sekarang sudah kita atasi. Bekerja sama dengan, tentu di depan Kementerian Luar Negeri, KBRI kita yang ada di sana, dan BP2MI tentu ada di, ada men-support di situ di Satgas TPPO," kata Mukhtarudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan, Myanmar tidak termasuk negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
"Kepada masyarakat sekalian ada media, jangan tergiur ya, dengan imbauan-imbauan atau tawaran-tawaran bekerja di luar negeri, khususnya negara-negara yang bukan negara penempatan. Tawaran-tawaran melihat media sosial jangan langsung ditanggapi dan dipercaya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar calon pekerja selalu memeriksa daftar negara penempatan resmi melalui sistem informasi SISKOP2MI untuk memastikan legalitas negara dan perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Prinsipnya mereka yang berangkat secara ilegal, kita pulangkan, ya, kita pulangkan. Nggak mau pulang, ya kita paksa pulang," tegasnya.
Baca Juga: Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya melaporkan, 26 WNI tersebut telah dipulangkan dari perbatasan Thailand-Myanmar dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Proses repatriasi dilakukan oleh Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Setelah tiba di Indonesia, seluruh WNI diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Salah satu dari mereka diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) yang diduga ikut merekrut tenaga kerja secara ilegal.
"Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Sementara itu, 25 WNI lainnya ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk menjalani asesmen dan pendalaman lanjutan. Mereka terdiri dari 22 laki-laki dan empat perempuan.