Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 November 2025 | 18:00 WIB
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
baca 10 detik
  • Charles Sitorus, terpidana kasus importasi gula di Kemendag sudah dieksekusi ke penjara.
  • Kekinian, Charles telah menghuni Lapas Salemba
  • Proses eksekusi itu dilakukan jaksa setelah Charles tak lagi mengajukan kasasi usai vonisnya diperkuat di tingkat banding. 

Suara.com - Charles Sitorus, terpidana kasus skandal importasi gula yang turut menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta sejak September 2025 lalu. Upaya eksekusi yang dilakukan Kejagung ini setelah putusan hakim yang memvonis Charles Sitorus empat tahun penjara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Proses eksekusi terhadap Charles Sitorus diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna,

“Charles Sitorus sudah inkrah di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujarnya. 

Dia mengatakan, Charles dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada 18 September 2025, karena vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sejak mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI itu tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa Charles Sitorus tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding.

“Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” katanya.

Putusan Tingkat Banding

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap Charles Sitorus terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain itu, majelis hakim turut mempertahankan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan, yang telah dijatuhkan kepada Charles.

baca juga

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2025 dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Meskipun dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti, majelis hakim berpendapat hak negara untuk menuntut atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan Charles tidak dapat dihapuskan.

Lantaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara kasus dugaan korupsi importasi gula, Hakim Ketua menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara akibat tindakan mantan Direktur PT PPI itu.

Dengan demikian, Charles tetap dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?

Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?

News | Senin, 03 November 2025 | 16:30 WIB

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

News | Senin, 03 November 2025 | 10:38 WIB

Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong

Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong

News | Sabtu, 01 November 2025 | 12:52 WIB

Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah

Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah

News | Sabtu, 01 November 2025 | 11:36 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:07 WIB

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:05 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

×