Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta

Selasa, 04 November 2025 | 13:03 WIB
Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
Debt Collector Makin Beringas! Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Aksi komplotan debt collector ternyata makin beringas. 
  • Baru-baru ini, tiga orang debt collector ditangkap usai merampas mobil sopir taksi online.
  • Peristiwa itu setelah korban mengantar calon jemaah umrah ke Bandara Soetta. 

Suara.com - Aksi komplotan penagih utang alias debt collector makin meresahkan. Baru-baru ini, poliisi menangkap tiga orang debt collector karena merampas mobil sopir taksi online (taksol). Korban berinisial S dibuntuti usai mengantar calon jemaah umrah ke Bandara Internasional, Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Ketiga debt collector yang telah ditangkap polisi berinisial YA, DMK, dan CED. Buntut dari perampasan mobil sopir taksol, ketiganya kini ditahan Mapolresta Bandara Soetta.

"Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan roda empat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terutama bagi pengguna jasa penerbangan.

Sehingga, lanjutnya, tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan sebagai menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ditambahkan, Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, bahwa untuk proses penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Tanah Tinggi Tangerang dan dilanjutkan penangkapan di Kawasan Bandara Soetta.

"Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang," tuturnya.

Dia menerangkan, bahwa penindakan kasus ini dilakukan atas laporan korban berinisial S yang merupakan sopir taksi online. Dimana, ia mengaku sebagai korban perampasan oknum debt collector.

"Jadi korban ini sedang mengantarkan jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Pada saat S sedang memarkir kendarannya, ia didatangi oleh sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

Kemudian, korban dibawa oleh para pelaku menuju kantor di Jakarta Selatan. Namun saat di tengah jalan korban pun diturunkan paksa. Kemudian ia kembali ke Bandara Soekarno Hatta dan langsung melapor ke Kepolisian.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI