- Asvi menyoroti TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
- Menurutnya ada indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan.
- Upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Suara.com - Wacana pengusulan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional memicu berbagai respons dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia.
Profesor Riset Purna Bakti BRIN, Asvi Warman Adam, dalam Konferensi Pers di Yayasan LBH Indonesia, menyoroti adanya perbedaan dalam pengusulan kali ini dibandingkan sebelumnya, yang menurutnya terkesan "satu paket" dengan upaya penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.
Menurut Asvi, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang kali sejak wafatnya pada tahun 2008.
Namun, kali ini, ia melihat adanya indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru dari buku pelajaran sejarah.
Pada saat yang sama, upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Kekhawatiran Asvi diperkuat oleh komposisi penanggung jawab penulisan sejarah nasional Indonesia, yang meliputi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon; editor kepala atau ketua editor, Prof. Susanto Zuhdi; dan Prof. Agus Mulyana, sebagai direktur sejarah dan permuseuman yang juga penanggung jawab proyek penulisan di Kementerian Kebudayaan.
"Jadi orang yang sama untuk mengerjakan penyeleksian, pemberian, pertimbangan untuk pahlawan nasional ini, dengan penulisan buku sejarah nasional yang baru," tegas Asvi, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Asvi mengingatkan alasan penolakan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini, yaitu TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Alasan yang di jadikan penolakan kepada Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah TAP MPR No.11 tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari kata KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” katanya.
Ia merujuk pada jawaban pimpinan MPR tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, yang menyatakan bahwa TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut oleh MPR saat ini.
“Di dalam jawaban yang di berikan oleh pimpinan MPR pada tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, bahwa TAP itu masih berlaku dan TAP itu tidak bisa di cabut, karna MPR yang sekarang tidak mempunyai hak lagi untuk mencabut TAP ini,” ucapnya.
“MPR itu tidak bisa mencabut seluruh isi dari TAP itu,” lanjut dia.
Dalam penjelasan pimpinan MPR, Asvi juga menyampaikan bahwa telah dilakukan penuntutan pidana terhadap Soeharto, namun gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
“Di dalam penjelasan pimpinanan MPR ini dikatakan bahwa sudah dilakukan penuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto,”ujarnya.
“Tuntunan itu menjadi gugur, karna yang bersangkutan meninggal dunia.”
![Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/23/28484-aksi-kamisan-aksi-kamisan-depan-istana-tolak-soeharto-jadi-pahlawan-nasional.jpg)
Kendati demikian, Kejaksaan Agung melakukan tuntutan perdata terhadap yayasan-yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.
"Hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali, itu memutuskan yayasan milik Soeharto, harus membayar kerugian kepada negara," terang Asvi.
Asvi secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan Prof. Mahfud MD yang menyebut permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional sudah selesai.
“Saya tidak sependapat juga dengan Prof. Mahfud MD, yang mengatakan permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai, belum selesai karna hutang Supersemar itu belum di bayar,” ujarnya.
Ia juga khawatir bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan berakhirnya penyelesaian hak berat yang terjadi pada Orde Baru.
“Bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi menyelesaian pelanggar hak berat, yang terjadi pada masa orde baru dan sesudahnya,”tutupnya.
Reporter: Safelia Putri