Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 November 2025 | 18:21 WIB
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
Mantan Presiden Indonesia, Soeharto akan jadi pahlawan nasional. [Ist]
baca 10 detik
  • Asvi menyoroti  TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
  • Menurutnya ada indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan.
  • Upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Suara.com - Wacana pengusulan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional memicu berbagai respons dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia.

Profesor Riset Purna Bakti BRIN, Asvi Warman Adam, dalam Konferensi Pers di Yayasan LBH Indonesia, menyoroti adanya perbedaan dalam pengusulan kali ini dibandingkan sebelumnya, yang menurutnya terkesan "satu paket" dengan upaya penulisan ulang sejarah nasional Indonesia.

Menurut Asvi, pengusulan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan kali pertama terjadi, melainkan telah berulang kali sejak wafatnya pada tahun 2008.

Namun, kali ini, ia melihat adanya indikasi kuat bahwa penyusunan sejarah nasional yang baru ini bertujuan untuk memutihkan atau menghilangkan jejak kekerasan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru dari buku pelajaran sejarah.

Pada saat yang sama, upaya ini juga dinilai sebagai jalan untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Kekhawatiran Asvi diperkuat oleh komposisi penanggung jawab penulisan sejarah nasional Indonesia, yang meliputi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon; editor kepala atau ketua editor, Prof. Susanto Zuhdi; dan Prof. Agus Mulyana, sebagai direktur sejarah dan permuseuman yang juga penanggung jawab proyek penulisan di Kementerian Kebudayaan.

"Jadi orang yang sama untuk mengerjakan penyeleksian, pemberian, pertimbangan untuk pahlawan nasional ini, dengan penulisan buku sejarah nasional yang baru," tegas Asvi, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Asvi mengingatkan alasan penolakan Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini, yaitu TAP MPR No. XI tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

“Alasan yang di jadikan penolakan kepada Soeharto sebagai pahlawan nasional selama ini adalah TAP MPR No.11 tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari kata KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” katanya.

baca juga

Ia merujuk pada jawaban pimpinan MPR tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, yang menyatakan bahwa TAP tersebut masih berlaku dan tidak dapat dicabut oleh MPR saat ini.

“Di dalam jawaban yang di berikan oleh pimpinan MPR pada tanggal 24 Oktober 2024 kepada pimpinan fraksi Golkar, bahwa TAP itu masih berlaku dan TAP itu tidak bisa di cabut, karna MPR yang sekarang tidak mempunyai hak lagi untuk mencabut TAP ini,” ucapnya.

“MPR itu tidak bisa mencabut seluruh isi dari TAP itu,” lanjut dia.

Dalam penjelasan pimpinan MPR, Asvi juga menyampaikan bahwa telah dilakukan penuntutan pidana terhadap Soeharto, namun gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.

“Di dalam penjelasan pimpinanan MPR ini dikatakan bahwa sudah dilakukan penuntutan pidana terhadap mantan Presiden Soeharto,”ujarnya.

“Tuntunan itu menjadi gugur, karna yang bersangkutan meninggal dunia.”

Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, Kejaksaan Agung melakukan tuntutan perdata terhadap yayasan-yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.

"Hasil dari persidangan yang berakhir sampai peninjauan kembali, itu memutuskan yayasan milik Soeharto, harus membayar kerugian kepada negara," terang Asvi.

Asvi secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan Prof. Mahfud MD yang menyebut permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional sudah selesai.

“Saya tidak sependapat juga dengan Prof. Mahfud MD, yang mengatakan permasalahan Soeharto terkait pahlawan nasional ini sudah selesai, belum selesai karna hutang Supersemar itu belum di bayar,” ujarnya.

Ia juga khawatir bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan berakhirnya penyelesaian hak berat yang terjadi pada Orde Baru.

“Bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini juga akan menutup pintu bagi menyelesaian pelanggar hak berat, yang terjadi pada masa orde baru dan sesudahnya,”tutupnya.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

News | Selasa, 04 November 2025 | 17:18 WIB

Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba

Dicap Tak Layak Diberi Gelar Pahlawan, Romo Magnis Suseno Kuliti 'Dosa-dosa' Soeharto Penguasa Orba

News | Selasa, 04 November 2025 | 16:16 WIB

Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik

Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:50 WIB

11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!

11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!

News | Selasa, 04 November 2025 | 15:43 WIB

Terkini

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB