-
Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan lainnya ditangkap KPK dalam OTT terkait proyek Dinas PUPR.
-
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan partainya menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan.
-
PKB belum memutuskan pemberian bantuan hukum dan sanksi internal untuk kadernya yang tersandung kasus korupsi.
Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Lembaga antirasuah tersebut terhadap kadernya, Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons OTT yang telah dilakukan kepada Gubernur Riau tersebut pada Senin (3/11/2025).
"Ya kita tunggu aja apa yang KPK putuskan kita ikuti," katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ketika disinggung mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum dari partai untuk Abdul Wahid, Imin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari yang bersangkutan.
"Belum ada permintaan," ujar Imin singkat.
Lebih lanjut, Imin juga belum dapat memutuskan nasib Abdul Wahid di partai, termasuk kemungkinan pemecatan. Menurutnya, semua keputusan akan bergantung pada perkembangan kasus yang ditangani oleh KPK.
"Kita lihat kita tunggu perkembangan," tambahnya.
Senada dengan Cak Imin, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menegaskan bahwa partainya akan menunggu rilis resmi dari KPK sebelum mengambil langkah strategis.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih simpang siur.
Baca Juga: Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
"Kita tunggu dulu keterangan resmi dari KPK," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Cucun menambahkan bahwa informasi awal yang diterima oleh PKB hanya sebatas dugaan keterlibatan seorang kepala dinas, bukan pimpinan daerah secara langsung. Oleh karena itu, pihaknya masih akan mendalami sejauh mana keterlibatan Abdul Wahid dalam kasus ini.
"Kami belum tahu detail kasusnya. Nanti kami akan lihat apakah keterangan KPK sudah mengarah pada keterlibatan pimpinan daerah, karena informasi pertama hanya dari kepala dinasnya saja," jelasnya.
Terkait bantuan hukum, Cucun menyatakan bahwa PKB baru akan mengambil keputusan setelah status hukum Abdul Wahid ditetapkan secara resmi oleh KPK.
"Kami akan menunggu statusnya jelas terlebih dahulu," tuturnya.
Dari Aktivis Hingga Kursi Gubernur