KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?

Selasa, 04 November 2025 | 21:40 WIB
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan) bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan (tengah), serta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). [ANTARA/Ryan Rahman]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan lainnya ditangkap KPK dalam OTT terkait proyek Dinas PUPR.

  • Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan partainya menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil tindakan.

  • PKB belum memutuskan pemberian bantuan hukum dan sanksi internal untuk kadernya yang tersandung kasus korupsi.

Penangkapan Abdul Wahid oleh KPK membuat geger publik Riau. Sebab, pria kelahiran Indragiri Hilir, 21 November 1980, ini dikenal sebagai politisi yang merintis kariernya dari bawah.

Ia mengawali karier politiknya sebagai aktivis dan kader PKB saat menempuh pendidikan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Sebelum akhirnya terpilih sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid pernah menjabat sebagai anggota DPRD Riau dan anggota DPR RI.

Rekam jejaknya yang cukup panjang di dunia politik membuatnya dikenal luas oleh masyarakat Riau.

Kini, seluruh pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI