Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 18:25 WIB
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
Priguna Anugerah Pratama atau PAP saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Dokter residen Priguna Anugerah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban di RSHS Bandung
  • Selain hukuman pidana, Priguna diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban senilai total Rp137,8 juta sesuai perhitungan LPSK
  • Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dilecehkan saat menjaga orang tuanya yang sakit di rumah sakit, melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib

Suara.com - Babak akhir kasus kekerasan seksual yang mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya tiba. Dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, harus menelan pil pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan bejatnya terhadap tiga orang korban.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, palu hakim yang diketuai Lingga Setiawan menghantam meja dengan tegas, menyatakan Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mencoreng sumpahnya sebagai seorang dokter.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir Antara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim memastikan Priguna tidak bisa lari dari tanggung jawabnya kepada para korban.

Selain kurungan badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi senilai total Rp137.879.000. Nominal ini ditetapkan berdasarkan perhitungan cermat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh ketiga korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu telah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setelah vonis dibacakan, baik Priguna maupun pihak JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan guna mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh jalur hukum selanjutnya.

Kasus ini sendiri meledak setelah salah satu korban berinisial FH, yang menjadi korban saat sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS Bandung, memberanikan diri melapor. Berdasarkan laporan tersebut, Priguna Anugerah Pratama akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025.

Baca Juga: Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI