Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
Terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama saat hadir dalam sidang perdana kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Suara.com - Babak baru skandal kelam yang mencoreng dunia medis Kota Bandung dimulai. Dokter Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap tiga korban di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), akhirnya menghadapi tuntutan berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan maksimal ini dibacakan dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025).

Jaksa meyakini Priguna bersalah dan menjeratnya dengan pasal berlapis dari undang-undang yang menjadi momok bagi pelaku kekerasan seksual.

Menurut Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Cahya sebagaimana dilansir Antara.

Cahya menegaskan bahwa persidangan sengaja digelar tertutup untuk melindungi identitas dan privasi para korban, mengingat kasus ini merupakan delik asusila yang sangat sensitif. “Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup,” tegasnya.

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Pihak terdakwa, dokter Priguna dan tim kuasa hukumnya, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Langkah itu terbilang tidak biasa dan mengindikasikan bahwa pihak terdakwa siap langsung memasuki tahap pembuktian.

Baca Juga: Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

Meskipun demikian, majelis hakim tetap memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," jelas Cahya.

Kasus yang menggemparkan ini pertama kali meledak setelah keluarga salah satu korban berinisial FH melapor ke polisi. Korban diduga menjadi sasaran kebejatan Priguna saat sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di RSHS.

Dari laporan tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengungkap adanya korban-korban lain. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan resmi menahan dokter Priguna sejak 23 Maret 2025.

Saat melakukan aksinya, Priguna diketahui berstatus sebagai dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang sedang bertugas di RSHS Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI