Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Rabu, 05 November 2025 | 18:25 WIB
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
Priguna Anugerah Pratama atau PAP saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • Dokter residen Priguna Anugerah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban di RSHS Bandung
  • Selain hukuman pidana, Priguna diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban senilai total Rp137,8 juta sesuai perhitungan LPSK
  • Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dilecehkan saat menjaga orang tuanya yang sakit di rumah sakit, melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib

Suara.com - Babak akhir kasus kekerasan seksual yang mengguncang Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya tiba. Dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama, harus menelan pil pahit setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan bejatnya terhadap tiga orang korban.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, palu hakim yang diketuai Lingga Setiawan menghantam meja dengan tegas, menyatakan Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mencoreng sumpahnya sebagai seorang dokter.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir Antara.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim memastikan Priguna tidak bisa lari dari tanggung jawabnya kepada para korban.

Selain kurungan badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi atau ganti rugi senilai total Rp137.879.000. Nominal ini ditetapkan berdasarkan perhitungan cermat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh ketiga korban.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu telah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Setelah vonis dibacakan, baik Priguna maupun pihak JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan guna mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh jalur hukum selanjutnya.

Kasus ini sendiri meledak setelah salah satu korban berinisial FH, yang menjadi korban saat sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS Bandung, memberanikan diri melapor. Berdasarkan laporan tersebut, Priguna Anugerah Pratama akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!

Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:17 WIB

Marak Kasus Pelecehan, Kemenkes dan Kemendikti Saintek Akan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran

Marak Kasus Pelecehan, Kemenkes dan Kemendikti Saintek Akan Rombak Sistem Pendidikan Kedokteran

News | Senin, 21 April 2025 | 11:43 WIB

Tegar Kawal Korban Rudapaksa PPDS Anestesi, Mata Sembab Atalia Praratya Bikin Prihatin

Tegar Kawal Korban Rudapaksa PPDS Anestesi, Mata Sembab Atalia Praratya Bikin Prihatin

Lifestyle | Senin, 14 April 2025 | 14:12 WIB

Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan

Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan

News | Minggu, 13 April 2025 | 15:36 WIB

DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup

DPR Desak Proses Hukum Dokter Priguna Harus Transparan, Izin Praktiknya Harus Dicabut Seumur Hidup

News | Jum'at, 11 April 2025 | 16:09 WIB

Motif Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Akibat Fantasi Seksual, Polisi: Padahal Punya Istri

Motif Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Akibat Fantasi Seksual, Polisi: Padahal Punya Istri

News | Jum'at, 11 April 2025 | 15:19 WIB

Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS

Kasus Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin, Singkap Fakta Ambiguitas Status Dokter PPDS

News | Jum'at, 11 April 2025 | 13:58 WIB

Terkini

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

×