Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian

Kamis, 06 November 2025 | 12:10 WIB
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian. (ANTARA/HO-KKP)
Baca 10 detik
  • Kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.
  • Penangkapan itu dilakukan KKP setelah mendapati kapal asing itu berkeliaran di laut Natuna Utara
  • Diduga kapal itu telah memindahkan 80 ton ikan hasil curian ke kapal induk di perairan tersebut. 

Suara.com - Kapal ikan asing berbendera Vietnam ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah kedapatan berkeliaran di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan itu, kapal berbendera Vietnam itu diduga mengangkut sekitar 80 ton ikan hasil curian yang telah dipindahkan ke kapal induk. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan Vietnam tersebut kedapatan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 laut Natuna Utara.

"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia menjelaskan penangkapan ini sebenarnya terjadi Sabtu (1/11), karena kapal tersebut mengalami kendala sehingga harus diseret dengan kapal pengawas PSDKP dari Natuna ke Batam. Kedua kapal tersebut baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11).

Ipunk menjelaskan kapal ikan Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

Di atas kapal, petugas Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 milik Dirjen PSDKP mengamankan tiga orang kru kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam.

Kapal ikan Vietnam itu ditangkap setelah terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airbone surveillance).

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11).

KP Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB.

Baca Juga: Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

Kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia karena merusak ekosistem.

"Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap," katanya.

Kapal ikan Vietnam yang ditangkap itu dalam kondisi muatan kosong. Diduga sekitar 70 sampai 80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk yang berada di wilayah perbatasan.

Akibat pencurian itu negara dirugikan dengan ancaman kerusakan ekosistem perairan cukup besar bila terus dibiarkan.

Ipunk mengatakan kalau langkah pencegahan tidak dilakukan, pencurian ikan di perairan Indonesia akan terus terjadi. PSDKP terus berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pencurian ikan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar," ungkap Ipunk.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI