Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 13:33 WIB
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. (tangkap layar/Ist)
  • Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD terkait sanksi bagi lima anggota DPR RI nonaktif.
  • Dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dikembalikan statusnya sebagai anggota aktif, sementara tiga lainnya mendapat hukuman perpanjangan nonaktif.
  • Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat dengan penonaktifan enam bulan, disusul Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait sanksi terhadap lima anggota DPR RI nonaktif. 

Putusan MKD tersebut mengembalikan status Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diperpanjang masa nonaktifnya.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai rencana pengaktifan kembali salah satu anggota, Adies Kadir, yang diminta untuk langsung aktif kembali sebagai Wakil Ketua DPR RI, Puan menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meninjau detail keputusan tersebut. 

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa," ujar Puan.

Puan menambahkan bahwa ia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pimpinan DPR lainnya terkait keputusan MKD yang baru saja diputuskan. 

"Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota DPR RI nonaktif. Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda. 

Mereka yang diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh MKD adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni. 

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut secara rinci. Putusan ini menjadi bagian krusial dalam menindaklanjuti kasus lima anggota DPR RI nonaktif yang telah menarik perhatian publik. 

Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah dan Dinonaktifkan 3 Bulan 

Nafa Indria Urbach, yang menjabat sebagai teradu dua, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Adang Daradjatun menyampaikan,  

"Empat, menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik." 

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Nafa Urbach juga dijatuhi sanksi penonaktifan.  

"Enam, menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," jelas Adang.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB

Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

News | Kamis, 06 November 2025 | 12:45 WIB

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

News | Rabu, 05 November 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB