RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
Ketua DPR Puan Maharani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Puan menekankan pentingnya proses "meaningful participation" untuk memastikan RUU ini.
  • Ia menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses perumusan RUU ini.
  • DPR akan terus membuka diri untuk menerima masukan-masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, masih dalam tahap penerimaan dan pengkajian masukan dari berbagai pihak.

Puan menekankan pentingnya proses "meaningful participation" untuk memastikan RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada.

Ketika ditanya mengenai status RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas 2025 dan apakah sudah ada keputusan mengenai inisiatif serta jadwal pembahasan, Puan menyebut masih dalam tahap menampung masukan.

"Itu kan masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses perumusan RUU ini.

"Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa DPR akan terus membuka diri untuk menerima masukan-masukan terkait RUU Perampasan Aset.

"Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI