Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 06 November 2025 | 13:33 WIB
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. (tangkap layar/Ist)
baca 10 detik
  • Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD terkait sanksi bagi lima anggota DPR RI nonaktif.
  • Dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dikembalikan statusnya sebagai anggota aktif, sementara tiga lainnya mendapat hukuman perpanjangan nonaktif.
  • Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat dengan penonaktifan enam bulan, disusul Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.

Selain sanksi, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya ke depan.  

"Lima, meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang. 

Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan 

Selanjutnya, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, teradu empat, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI.  

"Sembilan, menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang. 

Atas pelanggaran tersebut, Eko Patrio dikenakan hukuman penonaktifan selama empat bulan.  

"Sepuluh, menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tambahnya. 

Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan 

Sanksi terberat dalam putusan ini diberikan kepada Ahmad Sahroni, teradu lima, yang juga terbukti melanggar kode etik DPR RI.  

baca juga

"Sebelas, menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI," tegas Adang Daradjatun. 

Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman penonaktifan selama enam bulan, menjadi durasi terlama di antara ketiga anggota yang bersalah.  

"Dua belas, menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," tutup Adang. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:12 WIB

Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

News | Kamis, 06 November 2025 | 12:45 WIB

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada

News | Rabu, 05 November 2025 | 14:45 WIB

Terkini

Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?

Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?

Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?

Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju

Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri

Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:48 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

×