- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menindaklanjuti keputusan MKD terkait sanksi bagi lima anggota DPR RI nonaktif.
- Dua anggota, Adies Kadir dan Uya Kuya, dikembalikan statusnya sebagai anggota aktif, sementara tiga lainnya mendapat hukuman perpanjangan nonaktif.
- Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat dengan penonaktifan enam bulan, disusul Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Selain sanksi, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya ke depan.
"Lima, meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.
Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan
Selanjutnya, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio, teradu empat, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI.
"Sembilan, menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Adang.
Atas pelanggaran tersebut, Eko Patrio dikenakan hukuman penonaktifan selama empat bulan.
"Sepuluh, menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," tambahnya.
Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan
Sanksi terberat dalam putusan ini diberikan kepada Ahmad Sahroni, teradu lima, yang juga terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Baca Juga: 'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
"Sebelas, menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI," tegas Adang Daradjatun.
Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman penonaktifan selama enam bulan, menjadi durasi terlama di antara ketiga anggota yang bersalah.
"Dua belas, menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," tutup Adang.