Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2

Jum'at, 07 November 2025 | 14:08 WIB
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
Roy Suryo saat memenuhi panggilan kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan membaginya ke dalam dua klaster.
  • Pembagian klaster dilakukan karena para tersangka dinilai memiliki latar belakang serta perbuatan hukum yang berbeda.
  • Roy Suryo masuk klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifa, sementara lima tersangka lainnya berada di klaster pertama.

Suara.com - Polda Metro Jaya membagi dua klaster dalam perkara tudingan perkara ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, alasan dibagi duanya klaster tersebut lantaran para tersangka memiliki latar belakang yang berbeda.

“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” kata Iman, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan Roy Suryo CS menjadi tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.

Diketahui, selai Roy Suryo, pihak kepolisian menetapkan 7 tersangka lain dalam perkara ini. Total ada 8 orang tersangka, namun aparat membagi menjadi dua klaster.

Tersangka klaster 1 yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2 merupakan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI