Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 09 November 2025 | 11:17 WIB
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang diduga berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo untuk mengamankan jabatannya.
  • Total dana yang mengalir dari Yunus Mahatma ke Sugiri dan Sekda Agus Pramono mencapai Rp1,25 miliar melalui beberapa tahap penyerahan sejak 2023.
  • Empat orang, termasuk Sugiri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek RSUD, dan gratifikasi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengamankan uang tunai sebanyak Rp 500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan sejumlah pihak lainnya.

Uang tersebut diamankan KPK lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang itu merupakan uang yang dicairkan oleh Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) untuk diserahkan kepada Sugiri.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep mengatakan bahwa konstruksi perkara ini berawal dari adanya informasi mengenai pergantian Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo oleh Sugiri.

Untuk itu, Yunus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP) agar jabatannya tidak diganti. Untuk memuluskan niat itu, Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri dan Agus.

Pada Februari 2025, Yunus melakukan penyerahan uang pertama kepada Sugiri melalui ajudannya sejumlah Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta.

Lebih lanjut, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Sugiri melalui seorang kerabat Sugiri bernama Ninik pada November 2025.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta,” ujar Asep.

baca juga

Dia juga menegaskan bahwa pada proses penyerahan uang yang ketiga pada Jumat (7/11/2025) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, dan Yunus.

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar

KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar

News | Minggu, 09 November 2025 | 11:06 WIB

Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan

Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan

News | Minggu, 09 November 2025 | 09:34 WIB

Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan

Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan

News | Minggu, 09 November 2025 | 09:20 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×