Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) diduga menerima uang suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, lanjut Asep, Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023 - 2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” tandas Asep.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b
dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.