Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025

M Nurhadi

Senin, 10 November 2025 | 06:22 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
Ilustrasi [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
baca 10 detik
  • SIM Keliling Polda Metro Jaya beroperasi hari Senin (10/11/2025) di lima lokasi Jakarta, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

  • Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A (Rp80.000) dan SIM C (Rp75.000). 

  • Pemohon wajib membawa foto kopi dan SIM asli, KTP, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Kota Jakarta pada hari Senin (10/11/2025).

Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi strategis tempat layanan SIM Keliling beroperasi hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini wajib mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administratif serta biaya sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan:

baca juga

Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto kopi SIM lama dan SIM asli yang hendak diperpanjang.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.

Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya:

Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A (untuk kendaraan roda empat/pribadi) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua).

Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik SIM wajib membuat permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000 

Pengecualian SIM B

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak dapat melayani perpanjangan masa berlaku untuk jenis SIM B.

Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan

Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan

News | Senin, 10 November 2025 | 06:16 WIB

Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG

Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG

News | Senin, 10 November 2025 | 06:10 WIB

Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli

Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli

News | Minggu, 09 November 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:08 WIB

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:04 WIB

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB