Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 10 November 2025 | 18:52 WIB
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022 saat berada di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). [Antara/Nadia Putri Rahmani]
  • Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi Chromebook lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

  • Nadiem Makarim merasa tidak bersalah dan memohon doa agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

  • Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,98 triliun, satu tersangka masih buron.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Saat tiba di Kejari, ia memberikan pernyataan kepada media, mengenang perannya sebagai menteri dan memohon doa agar mendapat keadilan.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Nadiem mengaku teringat pada para guru yang ia sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

“Karena ini Hari Pahlawan, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud. Saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” kata Nadiem, Senin (10/11/2025).

Ia mengaku masa ini terasa sulit karena harus terpisah dari keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih kecil. Namun, ia merasa tetap diberi kekuatan.

“Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” jelasnya.

Meskipun berstatus tersangka, Nadiem merasa tidak bersalah dan berharap akan mendapatkan keadilan.

“Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ucapnya.

Detail Kasus Korupsi Chromebook

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/11/2025). Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah:

  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), hingga kini masih buron.

Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Tekno | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN

News | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Disuruh 'Tebalkan Dompet' Usai Pisah, Sabrina Chairunnisa Tegaskan Biasa Beli Apapun Sendiri

Disuruh 'Tebalkan Dompet' Usai Pisah, Sabrina Chairunnisa Tegaskan Biasa Beli Apapun Sendiri

Entertainment | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Terkini

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:32 WIB

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:28 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:14 WIB

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:01 WIB

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB