Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 10 November 2025 | 18:52 WIB
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019–2022 saat berada di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). [Antara/Nadia Putri Rahmani]
baca 10 detik
  • Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi Chromebook lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

  • Nadiem Makarim merasa tidak bersalah dan memohon doa agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

  • Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,98 triliun, satu tersangka masih buron.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Saat tiba di Kejari, ia memberikan pernyataan kepada media, mengenang perannya sebagai menteri dan memohon doa agar mendapat keadilan.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Nadiem mengaku teringat pada para guru yang ia sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

“Karena ini Hari Pahlawan, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud. Saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” kata Nadiem, Senin (10/11/2025).

Ia mengaku masa ini terasa sulit karena harus terpisah dari keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih kecil. Namun, ia merasa tetap diberi kekuatan.

“Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” jelasnya.

Meskipun berstatus tersangka, Nadiem merasa tidak bersalah dan berharap akan mendapatkan keadilan.

“Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ucapnya.

Detail Kasus Korupsi Chromebook

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/11/2025). Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah:

baca juga
  • Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020.
  • Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), hingga kini masih buron.

Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Tekno | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN

Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN

News | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Disuruh 'Tebalkan Dompet' Usai Pisah, Sabrina Chairunnisa Tegaskan Biasa Beli Apapun Sendiri

Disuruh 'Tebalkan Dompet' Usai Pisah, Sabrina Chairunnisa Tegaskan Biasa Beli Apapun Sendiri

Entertainment | Senin, 10 November 2025 | 18:38 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×