PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 November 2025 | 20:20 WIB
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Sanitarindo Tangsel Jaya terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Senin (10/11/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • PN Jaksel nyatakan praperadilan PT Sanitarindo gugur karena perkara korupsi JTTS dilimpahkan ke pengadilan.
  • KPK lanjutkan operasi hukum dengan melimpahkan tersangka Bintang Perbowo, M Rizal, dan Sanitarindo.
  • Kuasa hukum nilai keputusan gugur keliru karena sidang pokok perkara belum resmi dimulai.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Sanitarindo Tangsel Jaya, korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020.

Putusan ini menandai tahapan baru dalam operasi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Permohonan praperadilan itu diajukan pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Namun, majelis hakim menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena proses hukum utama telah berlanjut ke pengadilan.

"Maka untuk permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Hakim menyebut, gugurnya permohonan disebabkan KPK telah menyerahkan berkas pokok perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, untuk segera disidangkan.

Dengan demikian, tahap praperadilan otomatis tidak berlaku karena perkara telah memasuki fase persidangan utama.

Namun, Kuasa Hukum PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Wiwin Taswin, menilai keputusan tersebut keliru.

Ia berpendapat bahwa persidangan pokok perkara belum dimulai, sehingga secara hukum praperadilan masih sah untuk diproses.

baca juga

"Karena pemeriksaan perkaranya belum dilakukan. Itu pun kan baru ada jadwal sidang. Belum dilakukan sidang," ujar Taswin.

Lebih lanjut, Taswin mengungkapkan pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dari PN Tanjungkarang, sehingga menilai keputusan gugurnya praperadilan belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Menurut ketentuan KUHAP, gugurnya peradilan itu setelah pemeriksaan, bukan setelah pelimpahan," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan (landbank) di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Dalam berkas tersebut, tiga tersangka resmi diajukan ke pengadilan, yakni Bintang Perbowo, M. Rizal Sutjipto, dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai terduga pelaku korporasi.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi besar KPK menelusuri penyimpangan dalam akuisisi lahan proyek strategis JTTS, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020.

Proses hukum yang melibatkan korporasi ini menjadi salah satu uji kredibilitas penerapan pidana korporasi dalam sistem peradilan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK

Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:46 WIB

KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M

KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M

News | Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:05 WIB

Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah

Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah

News | Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×