Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?

Bangun Santoso

Selasa, 11 November 2025 | 11:25 WIB
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal
baca 10 detik
  • KPK menetapkan eks Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus pemerasan RPTKA
  • Praktik pemerasan ini diduga merupakan kejahatan sistemik yang telah berlangsung lama, mencakup tiga era kepemimpinan menteri yang berbeda, mulai dari Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah
  • Hanya dalam periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan dari pengurusan RPTKA senilai Rp53,7 miliar dengan modus menekan para pemohon izin kerja TKA

Suara.com - Babak baru kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Penetapan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat namanya tidak muncul bersamaan dengan delapan tersangka lain yang diumumkan sebelumnya. KPK pun membeberkan alasan di balik penetapan yang terkesan menyusul ini.

"Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/11).

Asep menjelaskan bahwa nama Hery Sudarmanto baru terseret setelah tim penyidik melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari sanalah, bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya mulai ditemukan.

"Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.

Menurut temuan KPK, para tersangka ini diduga telah meraup uang haram sekitar Rp53,7 miliar hanya dalam kurun waktu 2019–2024, atau pada masa jabatan Menaker Ida Fauziyah. Uang tersebut berasal dari pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA, sebuah izin krusial yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bisa bekerja legal di Indonesia.

Modus operandinya sederhana namun efektif. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal para TKA akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA untuk "menyetor" sejumlah uang kepada para tersangka.

Fakta yang lebih mengejutkan, KPK menduga praktik lancung ini telah menjadi "tradisi" lintas generasi. Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).

baca juga

KPK sendiri telah menahan delapan tersangka awal dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2025, sebelum akhirnya mengumumkan status tersangka baru Hery Sudarmanto pada 29 Oktober 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah

KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah

News | Selasa, 11 November 2025 | 11:08 WIB

Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara

Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara

News | Selasa, 11 November 2025 | 11:00 WIB

Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025

Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025

News | Selasa, 11 November 2025 | 10:46 WIB

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

News | Selasa, 11 November 2025 | 06:50 WIB

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

News | Selasa, 11 November 2025 | 05:35 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS

News | Senin, 10 November 2025 | 20:20 WIB

Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!

Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!

News | Senin, 10 November 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×