Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 11 November 2025 | 11:28 WIB
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi dua pemain sepak bola berwarga negara asing (WNA) di Pangkalpinang. (ANTARA/HO/Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang
baca 10 detik
  • Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.
  • Informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.
  • Kedua pemain asing itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Suara.com - Mimpi dua pesepak bola asing untuk berlaga di Indonesia harus pupus di tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Dua pemain berwarga negara Ghana dan Kamerun ini resmi dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal di wilayah hukum Indonesia.

Skandal ini mencuat setelah keduanya kedapatan bermain untuk klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.

Sebuah informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 menjadi titik awal terbongkarnya pelanggaran ini.

"Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali Bangka Selatan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).

Identitas kedua pemain asing tersebut adalah Okutu Emmanuel, pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), dan Djomo Idriss Vanel, yang hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Khumaidi.

Proses deportasi kedua pemain ini dilaksanakan pada Minggu (9/11) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Ethiopian Airlines.

baca juga

Okutu Emmanuel, yang berasal dari Ghana, diterbangkan dengan rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara itu, Djomo Idriss Vanel dari Kamerun, harus menempuh rute Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

Imigrasi Pangkalpinang menegaskan bahwa tindakan deportasi ini bukanlah hal sepele. Ini adalah bentuk komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum.

"Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara," kata Khumaidi.

Ia menambahkan, Imigrasi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran izin tinggal. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Imigrasi Pangkalpinang berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Pengawasan akan dilakukan baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bryan Mbeumo Rayu Rekan Setimnya di Kamerun untuk Gabung Manchester United

Bryan Mbeumo Rayu Rekan Setimnya di Kamerun untuk Gabung Manchester United

Bola | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:43 WIB

WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!

WN Asal Nigeria Terbanyak Langgar Aturan Keimigrasian di Indonesia, Ini Kasusnya!

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:26 WIB

Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif

Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif

Your Say | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:51 WIB

Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi

Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi

News | Kamis, 25 September 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

×