Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Imigrasi Periksa 229 WNA di Jabodetabek, 196 Terindikasi Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi kantor imigrasi. (Dok: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Ditjen Imigrasi memeriksa 229 WNA di Jabodetabek dan menemukan 196 pelanggaran keimigrasian.

  • Mayoritas kasus berupa penyalahgunaan izin tinggal, disusul overstay, investor, dan sponsor fiktif.

  • Imigrasi menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang tinggal di Indonesia.

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 orang terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (8/10/2025).

Selain penyalahgunaan izin tinggal, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni 82 orang atau 35,8 persen dari total WNA yang diperiksa. Disusul oleh warga negara India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

Dari sisi lokasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring pelanggar, yaitu 65 WNA. Posisi berikutnya ditempati Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah daftar penindakan WNA oleh Ditjen Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara telah menjaring 312 WNA. Imigrasi juga memperluas pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Sementara dalam Operasi Wira Waspada Serentak pada Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” pungkas Yuldi.

Baca Juga: Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI