Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes

Selasa, 11 November 2025 | 14:00 WIB
Segera Punya SLHS! BGN Bakal Tutup Sementara SPPG yang Tak Daftar ke Dinkes
Ilustrasi petugas menyiapkan Makanan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
  • Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra/yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
  • Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha karena menjadi bukti bahwa usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. 

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu satu bulan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan waktu satu bulan diberikan agar SPPG dapat mendaftar ke Dinas Kesehetan di masing-masing wilayah.

"Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata Nanik, dilansir dari keterangan Biro Hukum dan Humas BGN, Selasa (11/11/2025).

BGN mengingatkan kepemilikan SLHS setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.

Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hal tersebut, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra/yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.

Ia menegaskan BGN akan menutup sementara SPPG yang tidak mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan untuk SLHS.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik.

Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu menyampaikan bahwa SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Baca Juga: BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha karena menjadi bukti bahwa usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan pada 6 Januari 2025, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)
ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

"Setiap SPPG harus memiliki SLHS karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” kata Nanik.

Data Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Laporan disampaikan Kemenkes dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu.

"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI