- Ada 7 kelompok organisasi advokat yang diakui di Indonesia, termasuk tiga faksi PERADI dan dua faksi KAI, sebagai badan yang sah menurut UU Advokat
- Banyak organisasi advokat yang sengaja menggunakan nama, singkatan, atau klaim sejarah yang mirip dengan organisasi sah untuk mengecoh publik
- Calon advokat diimbau untuk sangat selektif dan hanya memilih bergabung dengan salah satu dari tujuh organisasi yang diakui untuk menjamin kualitas dan legalitas profesinya
Suara.com - Kebingungan di kalangan calon advokat dan masyarakat umum kian memuncak seiring maraknya kemunculan badan hukum yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA). Banyak di antaranya tidak menjalankan amanat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan hanya mengecoh dengan nama atau singkatan yang mirip.
Beberapa perkumpulan bahkan sengaja menggunakan singkatan serupa PERADI untuk menjebak calon anggota. Ada pula yang memakai singkatan "PAI" dan secara keliru mengaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal PAI yang asli (Persatuan Advokat Indonesia) telah lama bertransformasi menjadi PERADIN.
Tindakan meniru nama dan lambang ini dinilai berpotensi melanggar hukum. Menurut Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul “Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Untuk mengakhiri polemik ini, Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra, merilis daftar 7 organisasi advokat yang diakui sah dan berwenang.
Berikut adalah daftar tujuh organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat, di antaranya:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Akibat perpecahan internal, hanya tiga kubu PERADI yang diakui secara resmi, yaitu:
PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
PERADI RBA yang diketuai oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Sama seperti PERADI, dualisme kepengurusan juga terjadi di KAI. Dua yang diakui adalah:
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H.
KAI di bawah Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI membuktikan eksistensinya melalui program modernisasi dan digitalisasi untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI berhasil bersatu kembali melalui Munaslub yang menetapkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum.
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)
Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI pada 1964, PERADIN yang kini dipimpin oleh Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H., terus menunjukkan eksistensinya.
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)
Di bawah kepemimpinan Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., DPN Indonesia kerap mencuri perhatian publik dengan penawaran biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sangat kompetitif.
7. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia)
Dipimpin oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI merupakan salah satu organisasi advokat senior yang telah berdiri sejak 1993 dan berhasil mempertahankan eksistensinya hingga kini.
Adita Putra berharap rilis daftar ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang mau jadi advokat , harus lebih selektif lah , pilih OA yang betul-betul profesional, karena kualitas serta kharakteristik seorang advokat, dibentuk didalam organisasi Advokat itu sendiri," ujarnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini sebelumnya terdapat kekeliruan narasumber dari sebelumnya atas nama Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. Narasumber yang benar seharusnya adalah Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra. Redaksi telah memperbaiki artikel tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kekeliruan informasi ini. Redaksi berkomitmen untuk menjaga akurasi pemberitaan. Terima kasih.