Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB
Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memulai pembahasan RKUHAP di DPR. [Tangkapan layar]

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan fokus salah satunya pada penguatan peran advokat dalam mendampingi tersangka.

Dalam pembahasan tersebut, peran advokat diatur dalam Pasal 33 RKUHAP.

Salah satu poin penting adalah penguatan hak advokat saat mendampingi klien selama proses pemeriksaan oleh penyidik.

Ketua Panja RKUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi KUHAP nanti, advokat tidak hanya mendampingi secara pasif, tapi juga dapat menyampaikan keberatan jika kliennya merasa terintimidasi selama proses pemeriksaan.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Habiburokhman.

Pasal 33 dalam RKUHAP terdiri dari dua ayat yang direvisi. Ayat 1 diubah untuk memberikan kewenangan kepada advokat agar dapat mendampingi tersangka dan mengikuti proses pemeriksaan secara aktif.

Sebelumnya, dalam KUHAP lama, advokat hanya diperbolehkan mencatat dan mendengarkan jalannya pemeriksaan tanpa dapat menyampaikan keberatan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah tidak menyampaikan keberatan terhadap usulan DPR.

Pemerintah menilai usulan itu masih dalam koridor prinsip due process of law. Pasal 33 ayat 1 pun akhirnya disepakati.

Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa advokat dapat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, turut mengusulkan agar Pasal 33 ditambahkan satu ayat lagi.

Ia menyarankan keberatan yang disampaikan oleh advokat harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Habiburokhman mendukung usulan tersebut. Menurutnya, keberatan yang tercatat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim saat menyidangkan perkara.

"Jadi ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," ujarnya.

Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi III DPR RI memulai tahapan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengusulkan agar Pasal 33 disertai penjelasan rinci, terutama terkait definisi intimidasi yang disebut dalam ayat 2.

Ia menekankan perlunya penjabaran agar makna intimidasi tidak bersifat subjektif.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel

Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 09:34 WIB

Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

Kick-Off Pembahasan Revisi KUHAP Dimulai, Ada Ratusan Pasal hingga Puluhan Poin Penguatan

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 07:54 WIB

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:55 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB