Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mulai membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan fokus salah satunya pada penguatan peran advokat dalam mendampingi tersangka.
Dalam pembahasan tersebut, peran advokat diatur dalam Pasal 33 RKUHAP.
Salah satu poin penting adalah penguatan hak advokat saat mendampingi klien selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ketua Panja RKUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi KUHAP nanti, advokat tidak hanya mendampingi secara pasif, tapi juga dapat menyampaikan keberatan jika kliennya merasa terintimidasi selama proses pemeriksaan.
"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Habiburokhman.
Pasal 33 dalam RKUHAP terdiri dari dua ayat yang direvisi. Ayat 1 diubah untuk memberikan kewenangan kepada advokat agar dapat mendampingi tersangka dan mengikuti proses pemeriksaan secara aktif.
Sebelumnya, dalam KUHAP lama, advokat hanya diperbolehkan mencatat dan mendengarkan jalannya pemeriksaan tanpa dapat menyampaikan keberatan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah tidak menyampaikan keberatan terhadap usulan DPR.
Pemerintah menilai usulan itu masih dalam koridor prinsip due process of law. Pasal 33 ayat 1 pun akhirnya disepakati.
Baca Juga: Revisi KUHAP Siap Rapat Marathon hingga Lembur, Komisi III DPR : Tak Ada Cerita Rapat di Hotel
Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa advokat dapat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, turut mengusulkan agar Pasal 33 ditambahkan satu ayat lagi.
Ia menyarankan keberatan yang disampaikan oleh advokat harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Habiburokhman mendukung usulan tersebut. Menurutnya, keberatan yang tercatat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim saat menyidangkan perkara.
"Jadi ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengusulkan agar Pasal 33 disertai penjelasan rinci, terutama terkait definisi intimidasi yang disebut dalam ayat 2.