Suara.com - Ketua Umum DPN PERADI SAI, Juniver Girsang, menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal itu disampaikan Juniver usai ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi Advokat terkait masukan Revisi KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dalam RDPU itu, Juniver menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang hadir sepakat bahwa RKUHAP perlu segera disahkan.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan mengimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver.
Menurutnya, urgensi pengesahan RKUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.
Ia menilai, tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” katanya.
Selain soal harmonisasi KUHP-KUHAP, Juniver menyampaikan bahwa RKUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Baca Juga: Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf RKUHAP terbaru, telah dimasukkan pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beretiket baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RKUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara.
Menurutnya, hal ini akan membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Terkait proses pembahasan RKUHAP, Juniver menepis anggapan bahwa RUU ini dibahas secara terburu-buru.