- Dua guru di Luwu Utara menjadi tersangka setelah kebijakan dana sukarela sebesar Rp20 ribu untuk membantu gaji guru honorer dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli)
- Selama lima tahun, kedua guru tersebut berjuang mencari keadilan dari tingkat daerah hingga provinsi namun tidak berhasil dan merasa didiskriminasi oleh aparat serta birokrasi
- Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dengan memberikan surat rehabilitasi yang secara resmi memulihkan nama baik, hak, dan martabat kedua guru tersebut
Stigma tersangka melekat, pintu birokrasi seakan tertutup rapat. Harapan nyaris padam hingga akhirnya kisah mereka sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan di Jakarta menjadi titik balik yang tak pernah mereka bayangkan.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucap Rasnal dengan rasa syukur yang mendalam.
Baginya, ini adalah anugerah yang membuktikan kepedulian seorang pemimpin.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” lanjutnya.
Kini, setelah nama baiknya pulih, Rasnal menitipkan sebuah harapan besar agar pengalaman pahit yang menimpanya menjadi yang terakhir di negeri ini.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.