Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 November 2025 | 16:13 WIB
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
Ilustrasi pengacara atau advokat. (pexels)
Baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menegaskan bahwa daftar organisasi advokat yang mereka rilis adalah hasil observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Kesimpangsiuran informasi disebabkan oleh pemberitaan media yang menyadur rilis awal secara tidak utuh, sehingga menimbulkan makna multitafsir dan menghilangkan konteks utama mengenai pengawasan pelaksanaan PKPA dan UPA
  • Sebagai langkah korektif dan untuk mengakhiri polemik, aliansi tersebut secara resmi merilis daftar baru yang lebih komprehensif, mencakup 32 organisasi advokat yang telah mereka himpun

Suara.com - Terkait pernyataan soal daftar organisasi advokat yang diakui, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia mengambil langkah proaktif memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar luas.

Langkah ini diambil setelah rilis awal mereka mengenai "7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui" ditulis oleh sejumlah media online dan berkembang menjadi informasi yang multitafsir.

Adita Putra, selaku Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum aliansi tersebut, menegaskan bahwa daftar awal merupakan hasil analisa internal dan bukan representasi resmi dari pemerintah.

"Rilis atas pemberitaan tersebut timbul berdasarkan analisa dan observasi Lembaga Aliansi kami, dan bukan representasi dari pemerintah/Negara. Sebab, Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia adalah lembaga swasta," ujar Adita dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, setelah berita disadur oleh sejumlah media online, pihaknya merasa kaget.

"Karena penulisan berita yang berkembang hingga hasilnya justru berbeda dengan rilis artikel yang kami buat dan menjadi liar serta menimbulkan makna yang multitafsir," katanya.

Pihaknya pun menyayangkan bagaimana informasi tersebut menjadi liar setelah dipublikasikan oleh media.

Menurut Adita, rilis artikel asli yang mereka buat tidak pernah menyatakan satu organisasi advokat sah atau tidak, melainkan murni sebagai hasil observasi untuk membantu publik.

"Bahkan kami tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak," katanya lagi.

Baca Juga: Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia

Konteks penting yang hilang dalam pemberitaan media, menurut Adita, adalah tujuan utama dari observasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa niat aliansi adalah untuk meninjau pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di tengah banyaknya organisasi yang ada.

"Bahwa pada saat wawancara, kami pun secara terang-terangan Menyampaikan, bahwa organisasi advokat sudah terlalu banyak, dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi, apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya, dikarenakan kami telah menemukan adanya sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya," jelas Adita mengenai pernyataan wawancaranya yang tidak ditayangkan utuh.

Menyadari dampak dari simpang siur informasi ini, pihak aliansi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika rilis mereka telah menimbulkan ketersinggungan.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra merilis 32 daftar organisasi advokat yang telah dihimpun oleh aliansi:

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  2. PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)
  3. PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
  4. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  6. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
  7. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  8. Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
  9. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  10. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
  11. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
  12. Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu (PERADI BERSATU)
  13. Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)
  14. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
  15. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN INDONESIA)
  16. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
  17. Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI)
  18. Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI NUSANTARA)
  19. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  20. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  21. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
  22. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  23. Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN)
  24. Perkumpulan Lawyer Indonesia (LAWINDO)
  25. Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN)
  26. Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)
  27. Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI)
  28. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
  29. Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)
  30. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)
  31. Perkumpulan Advisor Indonesia Perjuangan (PERADI PERJUANGAN)
  32. Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI