- Ada 7 kelompok organisasi advokat yang diakui di Indonesia, termasuk tiga faksi PERADI dan dua faksi KAI, sebagai badan yang sah menurut UU Advokat
- Banyak organisasi advokat yang sengaja menggunakan nama, singkatan, atau klaim sejarah yang mirip dengan organisasi sah untuk mengecoh publik
- Calon advokat diimbau untuk sangat selektif dan hanya memilih bergabung dengan salah satu dari tujuh organisasi yang diakui untuk menjamin kualitas dan legalitas profesinya
Suara.com - Kebingungan di kalangan calon advokat dan masyarakat umum kian memuncak seiring maraknya kemunculan badan hukum yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA). Banyak di antaranya tidak menjalankan amanat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan hanya mengecoh dengan nama atau singkatan yang mirip.
Beberapa perkumpulan bahkan sengaja menggunakan singkatan serupa PERADI untuk menjebak calon anggota. Ada pula yang memakai singkatan "PAI" dan secara keliru mengaku sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, padahal PAI yang asli (Persatuan Advokat Indonesia) telah lama bertransformasi menjadi PERADIN.
Tindakan meniru nama dan lambang ini dinilai berpotensi melanggar hukum. Menurut Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb, CRGP., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Hal itu jelas tertuang pada Jurnal Legislasi Indonesia yang berjudul “Aspek Hukum atas konten hak cipta dikaitkan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Untuk mengakhiri polemik ini, Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum RI, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra, merilis daftar 7 organisasi advokat yang diakui sah dan berwenang.
Berikut adalah daftar tujuh organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat, di antaranya:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
Akibat perpecahan internal, hanya tiga kubu PERADI yang diakui secara resmi, yaitu:
PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Baca Juga: KNAI Angkat 66 Pengacara Baru, Tegaskan Komitmen Benahi Kualitas Dunia Advokat Indonesia
PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
PERADI RBA yang diketuai oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
Sama seperti PERADI, dualisme kepengurusan juga terjadi di KAI. Dua yang diakui adalah:
KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H.
KAI di bawah Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.