Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui

Bangun Santoso

Kamis, 13 November 2025 | 16:13 WIB
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
Ilustrasi pengacara atau advokat. (pexels)
baca 10 detik
  • Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menegaskan bahwa daftar organisasi advokat yang mereka rilis adalah hasil observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Kesimpangsiuran informasi disebabkan oleh pemberitaan media yang menyadur rilis awal secara tidak utuh, sehingga menimbulkan makna multitafsir dan menghilangkan konteks utama mengenai pengawasan pelaksanaan PKPA dan UPA
  • Sebagai langkah korektif dan untuk mengakhiri polemik, aliansi tersebut secara resmi merilis daftar baru yang lebih komprehensif, mencakup 32 organisasi advokat yang telah mereka himpun

Suara.com - Terkait pernyataan soal daftar organisasi advokat yang diakui, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia mengambil langkah proaktif memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar luas.

Langkah ini diambil setelah rilis awal mereka mengenai "7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui" ditulis oleh sejumlah media online dan berkembang menjadi informasi yang multitafsir.

Adita Putra, selaku Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum aliansi tersebut, menegaskan bahwa daftar awal merupakan hasil analisa internal dan bukan representasi resmi dari pemerintah.

"Rilis atas pemberitaan tersebut timbul berdasarkan analisa dan observasi Lembaga Aliansi kami, dan bukan representasi dari pemerintah/Negara. Sebab, Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia adalah lembaga swasta," ujar Adita dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, setelah berita disadur oleh sejumlah media online, pihaknya merasa kaget.

"Karena penulisan berita yang berkembang hingga hasilnya justru berbeda dengan rilis artikel yang kami buat dan menjadi liar serta menimbulkan makna yang multitafsir," katanya.

Pihaknya pun menyayangkan bagaimana informasi tersebut menjadi liar setelah dipublikasikan oleh media.

Menurut Adita, rilis artikel asli yang mereka buat tidak pernah menyatakan satu organisasi advokat sah atau tidak, melainkan murni sebagai hasil observasi untuk membantu publik.

"Bahkan kami tidak pernah menyatakan organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah atau tidak," katanya lagi.

baca juga

Konteks penting yang hilang dalam pemberitaan media, menurut Adita, adalah tujuan utama dari observasi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa niat aliansi adalah untuk meninjau pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di tengah banyaknya organisasi yang ada.

"Bahwa pada saat wawancara, kami pun secara terang-terangan Menyampaikan, bahwa organisasi advokat sudah terlalu banyak, dan semua sah terdaftar pada AHU, maka kami akan bantu masyarakat untuk melakukan analisa dan observasi, apakah mereka melaksanakan PKPA atau UPA sebagaimana mestinya, dikarenakan kami telah menemukan adanya sejumlah organisasi advokat yang mengajukan sumpah tanpa melaksanakan PKPA dan UPA yang seharusnya," jelas Adita mengenai pernyataan wawancaranya yang tidak ditayangkan utuh.

Menyadari dampak dari simpang siur informasi ini, pihak aliansi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika rilis mereka telah menimbulkan ketersinggungan.

Pada kesempatan itu juga, Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra merilis 32 daftar organisasi advokat yang telah dihimpun oleh aliansi:

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
  2. PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)
  3. PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
  4. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  6. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
  7. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  8. Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
  9. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  10. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
  11. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
  12. Perkumpulan Advocateur Indonesia Bersatu (PERADI BERSATU)
  13. Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)
  14. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
  15. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN INDONESIA)
  16. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
  17. Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI)
  18. Persaudaraan Advokatindo Nusantara (PERADI NUSANTARA)
  19. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  20. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  21. Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
  22. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  23. Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN)
  24. Perkumpulan Lawyer Indonesia (LAWINDO)
  25. Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN)
  26. Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)
  27. Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (PERADMI)
  28. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
  29. Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)
  30. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)
  31. Perkumpulan Advisor Indonesia Perjuangan (PERADI PERJUANGAN)
  32. Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia

Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia

News | Selasa, 11 November 2025 | 15:26 WIB

Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste

Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste

News | Selasa, 11 November 2025 | 07:21 WIB

Pengacara Kasus Narkoba Raffi Ahmad Beberkan Janji Honor, Belum Dibayar?

Pengacara Kasus Narkoba Raffi Ahmad Beberkan Janji Honor, Belum Dibayar?

Your Say | Senin, 10 November 2025 | 07:15 WIB

Kasus Lama Terkuak, Raden Nuh Sebut Raffi Ahmad Belum Lunasi Janji Honor Rp250 Juta

Kasus Lama Terkuak, Raden Nuh Sebut Raffi Ahmad Belum Lunasi Janji Honor Rp250 Juta

Entertainment | Minggu, 09 November 2025 | 11:28 WIB

Barbie Kumalasari Ngaku Ditipu Sahabat Sampai Rp225 Juta, Ancam Bakal Lapor Polisi

Barbie Kumalasari Ngaku Ditipu Sahabat Sampai Rp225 Juta, Ancam Bakal Lapor Polisi

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 12:13 WIB

Barbie Kumalasari Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Hingga Demam Tinggi Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek'

Barbie Kumalasari Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah Hingga Demam Tinggi Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek'

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 10:41 WIB

Barbie Kumalasari Laporkan Pengacara Reza Gladys, Tak Terima Dibilang Nenek-Nenek

Barbie Kumalasari Laporkan Pengacara Reza Gladys, Tak Terima Dibilang Nenek-Nenek

Entertainment | Selasa, 04 November 2025 | 18:51 WIB

Terkini

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Kriminalisasi dan Balas Dendam Politik

Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Kriminalisasi dan Balas Dendam Politik

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

×