- Pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana.
- RKUHAP atau RUU KUHAP mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas atau CCTV.
- MA nantinya tidak lagi memiliki ruang untuk membuat aturan baru di luar ketentuan.
Dalam aturan ini nantinya rekaman tersebut bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi bisa juga diakses pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Rabu (12/11/2025).
Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam draf pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Sedangkan Ayat (2) menyebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Kemudian untuk Ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Sebut Wajar MBG Ada Masalahnya, Habiburokhman: Saya Belum Pernah Menemui Orang yang Menolak
Habiburokhman pun menekankan bahwa pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” katanya.
Dengan adanya kamera pengawas dianggap nanti bisa melindungi kedua belah pihak.
“Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga. Misalnya dibilang gebukin, padahal enggak ada buktinya. Kalau sama-sama bisa akses CCTV, kan enak. Jadi fair,” kata Habiburokhman.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut.
Kemudian pada rapat Kamis hari ini, Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan lantaran tidak boleh membuat peraturan yang bertentangan, atau menyimpang dari ketentuan KUHAP yang kini sedang direvisi.