Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU

Selasa, 04 November 2025 | 18:57 WIB
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Yusril Ihza Mahendra menilai pasal-pasal KUHP lama tidak lagi efektif menindak perjudian, terutama judi online.
  • Ia menyebut penegakan hukum harus dikaitkan dengan Undang-Undang TPPU agar bisa menjerat bandar dan pemain secara maksimal.
  • Yusril juga menyoroti maraknya judi online yang kini semakin berbahaya karena memanfaatkan transaksi digital dan cryptocurrency.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saat ini pasal-pasal dalam KUHP lama tidak cukup efektif dalam memberantas perjudian terutama judi online.

“Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Sementara dalam KUHP baru, Yusril menilai ancaman hukuman bagi bandar dan pemain judi online cukup berat. Lantaran bagi para bandar terancam dijerat dengan hukuman selama 10 tahun hukuman penjara. Sementara para pemain terancam hukuman kurungan badan selama 4 tahun.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang memperluas keanggotaan Komite TPPU, saya mengajak kita semua untuk menegaskan komitmen mencegah dan memberantas judi online ini,” jelasnya.

Yusril mengatakan, dibandingkan judi online konvensional, judi online yang saat ini tengah marak, justru lebih mengkhawatirkan.

Pasalnya transaksi bisa dilakukan dengan segala macam metode, terutama lewat sistem apapun. Sehingga dengan cepat, kegiatan judi online bisa berkembang.

“Berkembangnya teknologi komunikasi dan informasi, judi online banking, peredaran bitcoin, cryptocurrency, dan berbagai metode transfer yang kita kenal sekarang ini dalam pengiriman uang semakin mempermarak kegiatan judi online ini,” ujarnya.

Menurutnya, dana kegiatan hasil dari perjudian online merupakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jelaslah semua uang yang beredar yang terkait dengan kegiatan judi online ini adalah kejahatan pencucian uang yang harus diberantas oleh negara,” tandasnya.

Baca Juga: Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI