DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 12:37 WIB
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
  • DPR apresiasi keputusan Presiden Prabowo rehabilitasi dua guru korban kriminalisasi.

  • Pemerintah juga didesak untuk membantu mengganti biaya hukum yang mereka keluarkan.

  • Kedua guru dipecat karena pungutan sukarela untuk membantu membayar gaji guru honorer.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Namun, ia menilai keputusan tersebut akan lebih sempurna jika pemerintah juga membantu mengganti biaya hukum yang telah dikeluarkan keduanya.

"Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit," kata Esti kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Esti mengingatkan bahwa ia telah menyuarakan pembelaan bagi kedua guru tersebut sejak awal. Sebelumnya, ia pernah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pemecatan mereka.

“Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru. Hukuman ini tidak adil,” tegas Esti dalam pernyataan sebelumnya.

Menurutnya, tindakan kedua guru tersebut lahir dari solidaritas, bukan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai pemecatan itu telah mencederai rasa keadilan dalam dunia pendidikan. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari inisiatif mereka pada 2018 untuk menggalang iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid guna membantu membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan Presiden Prabowo, keduanya kini dapat kembali memperoleh hak-haknya sebagai ASN. Keputusan ini menjadi akhir dari perjuangan panjang mereka dalam mencari keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:54 WIB

Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal

Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:32 WIB

Pahlawan Tanpa Perlindungan Hukum: Kisah Rasnal dan Abdul Muis

Pahlawan Tanpa Perlindungan Hukum: Kisah Rasnal dan Abdul Muis

Your Say | Kamis, 13 November 2025 | 09:22 WIB

Terkini

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB