Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Yusril mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi.
  • Kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
  • Pemerintah berencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM.

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada kriteria kepada terpidana korupsi untuk mendapatkan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari negara.

Hal ini menyusul soal adanya rencana pemberian amnesti dan abolisi dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang.

“Ya, kemarin sebenarnya pada waktu Kementerian Hukum membahas ini memang ada kriteria bahwa tidak terhadap kasus-kasus korupsi,” kata Yusril, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).

Meski tidak ada nama koruptor yang masuk dalam kriteria, namun secara tiba-tiba Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap terduga terpidana koruptor seperti Hasto dan Tom Lembong.

“Tapi kita melihat kemudian Pak Presiden ada mengambil juga keputusan rehabilitasi amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi yang belum selesai. Masih dalam prosesnya kasusnya Pak Hasto dan Thomas Lembong,” ucapnya.

Sehingga, pihaknya belum bisa mengatakan apapun soal apakah nantinya ada nama koruptor yang masuk dalam daftar amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
`
“Jadi, saya belum bisa mengatakan apa-apa tentang hal ini, karena tugas kami ini sebenarnya mengkoordinasikan, menelaah permasalahannya dan membuat kesimpulan sementara dan setelah itu menyampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

Pasalnya, kewenangan pemberian pengampunan terhadap para terpidana merupakan kewenangan Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

“Karena bagaimanapun kita harus paham bahwa kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi itu kan kewenangan Presiden,” ujarnya.

“Jadi, kalau beliau mengataka, 'iya saya memberikan amnesti', ya kita patuh kepada Presiden. Karena itu adalah haknya beliau,” Yusril menambahkan.

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI